JAKARTA - Pemerintah tampaknya menaruh perhatian cukup besar bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tahun ini, para pegawai pemerintah tersebut kembali mendapat kenaikan gaji. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Mei lalu.
Rata-rata kenaikan gaji PNS di semua tingkat tersebut sekitar satu sampai dua persen. Seperti yang tertuang dalam lampiran PP, disebutkan gaji PNS terendah atau golongan Ia adalah Rp 1.402.400, dimana sebelumnya Rp 1.323.000.
Sedangkan gaji PNS atau golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 5.302.100, sebelumnya Rp 5.002.000. Berdasarkan PP tersebut, kenaikan gaji tersebut telah berlaku 21 Mei 2014.
"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 itu.
Sementara itu, untuk rincian kenaikan gaji PNS, bagi golongan IIa dengan masa kerja 0 tahun, kini gajinya menjadi Rp 1.816.900 dimana sebelumnya Rp 1.714.100. Gaji tertinggi bagi PNS golongan tersebut adalah Rp 3.031.100, sebelumnya Rp 2.859.500. Sedangkan gaji PNS golongan IIb terendah Rp 1.984.200, "sebelumnya Rp 1.871.900. Gaji PNS golongan IIb yang tertinggi Rp 3.159.500, sebelumnya Rp 2.980.500.
Untuk gaji PNS golongan IIc terendah adalah Rp 2.068.00,sebelumnya Rp 1.951.100. Sedangkan yang tertinggi pada golongan tersebut adalah Rp 3.293.000,sebelumnya Rp 3.106.600. Gaji PNS golongan IId terendah Rp 2.155.600, sebelumnya Rp 2.033.600. Untuk yang tertinggi Rp 3.432.300, dimana sebelumnya Rp 3.238.000.
Kemudian, bagi PNS golongan IIIa, gaji terendahnya kini Rp 2.317.600,sebelumnya Rp 2.186.400. Bagi yang tertinggi adalah Rp 3.806.300, sebelumnya Rp 3.590.900. Gaji tertinggi PNS golongan IIIb kini Rp 2.415.600, sebelumnya Rp 2.278.900.
Sedangkan yang tertinggi Rp 3.967.300, sebelumnya Rp 3.742.800. Golongan IIIc tertinggi kini Rp 2.517.800, sebelumnya Rp 2.375.300. Yang tertinggi adalah Rp 4.135.200, sebelumnya Rp 3.901.100. Gaji untuk PNS golongan IIId terendah kini Rp 2.155.600, sebelumnya Rp 2.066.100.
Sedangkan untuk PNS golongan IVa, gaji terendah kini Rp 2.735.300, sebelumnya Rp 2.580.500. Lalu bagi yang tertinggi Rp 4.492.400, sebelumnya Rp 4.238.100. Gaji terendah PNS golongan IVb kini Rp 2.851.000, sebelumnya Rp 2.689.600, kemudian bagi tertinggi Rp 4.682.400, sebelumnya Rp 4.417.400.
Untuk gaji terendah PNS golongan IVc kini Rp 2.976.600, sebelumnya Rp 2.803.400. Sementara yang tertinggi Rp 4.880.500, sebelumnya Rp 4.604.200. Gaji terendah PNS golongan IVd kini Rp 3.097.300, sebelumnya Rp 2.922.000. Bagi yang tertinggi Rp 5.086.900, sebelumnya Rp 4.799.000. Dan yang terakhir gaji terendah PNS golongan IVe kini Rp 3.228.300, sebelumnya Rp 3.045.600. Untuk yang tertinggi Rp 5.302.100, sebelumnya Rp 5.002.000.
Kepala Biro Hukum, Informasi, dan Komunikasi Pubilk Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, informasi utuh terkait keputusan kenaikan gaji pokok PNS itu belum sampai ke kantornya. "Saya akan cek dulu ke Kementerian Keuangan," katanya kemarin.
Herman mengaku belum bisa memastikan apakah gaji PNS bulan ini sudah naik sesuai dengan PP yang baru itu.
Herman mengatakan meskipun terkait dengan PNS, aturan soal gaji itu ada di Kemenkeu. Dia menjelaskan bahwa tugas pokok dari Kemen PAN-RB merupakan melakukan pembinaan dan pendayagunaan aparatur negara.
Menurut analisis Kemen PAN-RB, kenaikan gaji PNS ini sudah rutin dilakukan pemerintah. Sehingga tidak terlalu mengganggu postur keuangan negara karena sudah diantisipasi sebelumnya.
Sumber (ken/wan) JPNN
0 komentar:
Posting Komentar