Seperti tahun sebelumnya, pembayaran tunjangan Guru
tahun 2015 ini didasarkan pada data pokok pendidikan (dapodik) tahun
pelajaran 2014/2015. Dapodik menjadi acuan penerbitan Surat Keputusan
(SK) penerima aneka tunjangan guru tahun 2015.
Data guru semester ganjil 2014/2015 dijadikan dasar pembayaran tunjangan periode Januari sampai dengan Juni 2015. P2TK Dikdas Kemdikbud akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai dasar pembayaran tunjangan bagi guru yang telah sertifikasi.
Setelah SKTP diterbitkan akan disampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Selanjutnya, dinas pendidikan memverifikasi dokumen persyaratan pencairan tunjangan guru. Kemudian penyaluran tunjangan profesi ke rekening guru penerima tunjangan.
Jadwal penerbitan SKTP dan pencairan tunjangan
Rencana jadwal penerbitan SKTP dan pencairan tunjangan profesi guru tahun 2015 bisa dilihat pada tabel di bawah ini
Tunjangan Profesi Guru dicairkan paling lambat 2 minggu setelah SKTP diterima oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Selain tunjangan profesi, aneka tunjangan guru yang lain adalah tunjangan fungsional, bantuan kualifikasi akademik, dan tunjangan guru daerah khusus.
Data guru semester ganjil 2014/2015 dijadikan dasar pembayaran tunjangan periode Januari sampai dengan Juni 2015. P2TK Dikdas Kemdikbud akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai dasar pembayaran tunjangan bagi guru yang telah sertifikasi.
Setelah SKTP diterbitkan akan disampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Selanjutnya, dinas pendidikan memverifikasi dokumen persyaratan pencairan tunjangan guru. Kemudian penyaluran tunjangan profesi ke rekening guru penerima tunjangan.
Jadwal penerbitan SKTP dan pencairan tunjangan
Rencana jadwal penerbitan SKTP dan pencairan tunjangan profesi guru tahun 2015 bisa dilihat pada tabel di bawah ini
Tunjangan Profesi Guru dicairkan paling lambat 2 minggu setelah SKTP diterima oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Selain tunjangan profesi, aneka tunjangan guru yang lain adalah tunjangan fungsional, bantuan kualifikasi akademik, dan tunjangan guru daerah khusus.
0 komentar:
Posting Komentar