JAKARTA - Uji akses informasi terkait penggunaan dana bantuan operasional (BOS) yang dilakukan Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Nasional (Gema Pena) pada Oktober 2013 lalu menemukan banyak kejanggalan dalam penggunaannya dana BOS.
"Kita temukan penggunaan dana BOS tidak akuntabel, seperti belanja konsumsi ujian nasional. Nilai nominal di rencana kerja dengan pertanggungjawaban berbeda, tidak ada daftar hadir penerima konsumsi hingga kuitansi tak wajar," kata juru bicara Gema Pena, Suroto di gedung Kemendikbud, Jakarta, Rabu (4/6).
Uji akses informasi, akuntabilitas dan forum group discussion (FGD) terkait pengelolaan dana BOS yang digelar Gema Pena dilakukan di 222 sekolah pada 8 provinsi dilakukan seperti Jateng, Jabar, DKI Jakarta, DIY, Jatim, Lampung, hingga Banten.
Pos penggunaan dana BOS janggal lainnya di antaranya biaya praktik ujian renang. Dimana nilai nominal tidak sesuai karena hanya bersifat gelondongan. Pada pembelanjaan bahan bangunan, kuitansi hanya berupa foto copy.
Dari data yang dibeberkan Gema Pena, setidaknya ada 33 daftar kejanggalan pembelanjaan dana BOS dengan berbagai peruntukannya. Bahkan, sebagian besar tidak mencatumkan kode mata anggaran.
Karena itu, Gema Pena meminta Itjen Kemendikbud memberikan rekomendasi dan mendesak kemendikbud merevisi petunjuk teknis penyaluran dana BOS dengan memasukkan unsur transparansi, akuntabilitas. Di luar itu masyarakat harus pro aktif melakukan pengawasan.
"Ini masalah serius loh, anggaran kita sebagian besar di pendidikan. Salah satunya BOS," jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar