JAKARTA--Honorer
kategori dua (K2) yang sebagian besar sudah diumumkan kelulusannya oleh
Panselnas, mulai banyak yang gagal di tahap pemberkasan.
Ini terlihat dari hasil verifikasi data
honorer K2 di sejumlah daerah, dimana kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD)-nya enggan membubuhkan tanda tangan di surat pernyataan
bahwa honorer tersebut merupakan honorer asli, bukan bodong.
"Bisa dimaklumi kenapa banyak kepala
SKPD menolak menandatangani surat keterangan bekerja honorer K2-nya.
Karena yang bersangkutan pasti mengetahui keberadaan honorernya itu,"
kata Diah Faraz, Kabid Evaluasi Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur
KemenPAN-RB saat audience dengan DPRD Muna di Media Center, Selasa
(25/3).
Hal lain yang membuat para pejabat
daerah takut adalah keluarnya surat edaran kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN) soal pemberian sanksi administrasi dan pidana bagi pemalsu
data honorer K2.
"Banyak loh honorer K2 yang rontok karena bekerjanya terputus-putus," ucapnya.
Untuk masa kerja honorer ini, lanjut
Diah, sudah diamanatkan dalam Surat Edaran MenPAN-RB No 5 Tahun 2010
tentang pendataan honorer yang bekerja di lingkungan instansi
pemerintah. Kemudian diperkuat lagi dengan SE No 3 Tahun 2012 tentang
data tenaga honorer K1 dan daftar nama honorer K2.
"Dalam dua SE tersebut disebutkan, kalau
syarat honorer K2 itu dibiayai dari non APBN/APBD dan diangkat pejabat
berwenang. Selain itu dia bekerja minimal 31 Desember 2005 dan sampai
saat ini masih terus bekerja," bebernya.
Bagi honorer yang bekerja jauh di bawah
tahun 2005, namun kemudian berhenti misalnya di 2010, tidak akan
diangkat CPNS. Sebab, masa masa kerjanya terputus.
"Yang dimaksud terus menerus bekerja itu
misalnya dia bekerja tahun 2000, masa kerjanya itu berlanjut hingga
saat ini. Jadi tidak boleh putus kerja selama tahun 2000 hingga 2014.
Kalau dia berhenti satu tahun dan kemudian lanjut lagi, tetap juga tidak
akan kita angkat," ulasnya.
0 komentar:
Posting Komentar