Bupati Bogor H. Rachmat Yasin bersama
Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor M. Hanafi menandatangani berita acara
persetujuan atas Tiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten
Bogor. Yaitu perda pengelolaan sampah,
pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang Pariwisata serta
Perda perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 tahun 2011
tentang pendirian Badan Usaha milik Daerah (BUMD) di bidang
pertambangan dan energi, yang bertempat di Gedung DPRD Kab. Bogor pada
(27/2).
Menurut Bupati Bogor, H. Rachmat Yasin
sejalan dengan dinamika pertumbuhan penduduk yang sangat semakin pesat
dan menyebabkan pertambahan volume samapah yang sudah tidak terkendali
maka pengelolaan sampah harus mengunakan teknologi tidak bisa mengunakan
sanitariensi tetapi harus ada teknologi yang bisa mendaur ulang sampah.
“ kedepan pengelolaan sampah harus mengunakan teknologi yang bisa
mendaur ulang sampah seperti menjadi pupuk organik dan sumber daya
listrik dan tidak mungkin berharap banyak pada Dinas Kebersihan dan
Pertamanan tentang Perda ini karena kita juga mengakomodir DKI Jakarta
dan Kota Bogor terkait masalah pembuangan sampah oleh karena itu harus
ada Peraturan Daerah yang menyangkut tentang pengendalian dan penanganan
sampah,”Jelasnya.
Sementara itu, pembentukan Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) di Bidang Pariwisata harus mampu Memajukan dan
meningkatkan daya saing daerah di bidang pariwisata serta menjadi motor
penggerak yang efisien dalam meningkatkan peluang Kabupaten Bogor
menjadi Kabupaten termaju di Indonesia. “ terkait Perda Penanganan
Pariwisata harus kita Optimalisasi karena wisata di Kab. Bogor begitu
besar dan Potensi kepariwisataan harus berjalan secara efektif tidak
hanya explore saja tapi kita juga harus mengesampingkan fungsi
konservasi, fungsi reklamasi, fungsi keindahan alam, fungsi keseimbangan
ekologi dan fungsi lingkungan hidup semoga dalam bentuk perusahaan di
Bidang Pariwisata Kab. Bogor lebih bisa mengoptimalkan Pariwisata,”
Ujarnya.
Terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor
3 tahun 2011 tentang pendirian BUMD di bidang pertambangan dan energi
diharapkan menjadi kekuatan yuridis bagi Pemkab Bogor untuk
mengakomodasi perubahan mekanisme pengangkatan Direksi dan Dewan
Komisaris serta modal dasar dan beberapa ketentuan yang di ubah dalam
perda tersebut antara lain peluang pendirian cabang, perwakilan dan anak
perusahaan di dalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia serta
kewenangan RUPS untuk mengangkat Direksi masa jabatan berikutnya.
(And/Diskominfo Kabupaten Bogor/ Ramdan/PKL Universitas Padjadjaran)
0 komentar:
Posting Komentar