JAKARTA - Selain
masalah absensi, syarat pemberkasan honorer kategori dua (K2) berupa
daftar gaji selama menjadi honorer, juga sangat rumit.
Sekretaris Jenderal Forum Honorer
Indonesia (Sekjen FHI) Eko Imam Suryanto memberi contoh honorer K2
khususnya guru yang sumber penggajian dari Dana BOS.
Dana BOS berjalan sejak Juni 2005. "Dan
tidak ada item khusus dalam mata anggaran terkait gaji honorer K2 yang
tentunya berdampak pada proses pencatatan administrasi," ujar Eko kepada
JPNN, Selasa (25/3).
Terlebih lagi, lanjutnya, sebelum adanya
dana BOS, guru honorer K2 digaji oleh Komite Sekolah yang bukan lembaga
resmi pemerintah. Di daerah daerah terpencil, lanjutnya bahkan guru
honorer K2 tidak dibayar dengan uang, tapi dengan hasil panen para orang
tua siswa. Karenanya, FHI minta ada ketentuan lain yang bisa mengganti
item di atas jika tidak bisa dipenuhi.
"Jangan sampai ketentuan pemberkasan
yang dibuat pemerintah ini jadi menyulitkan kawan-kawan yang lulus. Ini
bisa bikin frustasi. Terkesan pemerintah setengah hati untuk
mengeluarkan NIP untuk kawan-kawan yang lulus," kata Eko.
0 komentar:
Posting Komentar