JAKARTA - April lalu,
pemerintah baru saja mengguyurkan dana triliunan rupiah untuk tunjangan
profesi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Kini, pemerintah pusat
melalui Kementerian Keuangan sudah mewanti-wanti pemerintah daerah
(pemda) untuk segera melaporkan realisasi pembayaran tunjangan profesi
guru.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan
Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, pemda wajib
melaporkan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai bagian dari proses evaluasi. “Jika
pemda tidak melaporkan, maka akan dikenai sanksi penundaan penyaluran
tunjangan profesi guru Triwulan II tahun anggaran 2015,” ujarnya Rabu
(30/4).
Menurut Yudi, laporan realisasi
pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, serta Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, dan Informal, lalu kepada
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktur Jenderal Pendidikan
Menengah Kemendikbud. “Laporan harus disampaikan secara semesteran,”
katanya.
Yudi menambahkan, tunjangan profesi guru
tersebut dibayarkan kepada guru PNSD yang telah memiliki sertifikat
pendidik dan memenuhi persyaratan. Total alokasi anggaran tahun ini
mencapai Rp 56,13 triliun. “Angka itu termasuk kurang bayar tunjangan
profesi guru tahun 2010 - 2013 serta sisa dana yang masih terdapat di
rekening kas umum daerah,” ucapnya.
Yudi menyebut pembayaran dilakukan dalam
empat tahap. Untuk tunjangan triwulan I yang dicairkan pada April 2014,
nilainya mencapai Rp 12,75 triliun. Lalu, tunjangan triwulan II yang
dicairkan pada Juli 2014 sebesar Rp 14,44 triliun. Kemudian, tunjangan
triwulan III yang dicairkan Oktober 2014 senilai Rp 14,46 triliun, dan
tunjangan triwulan IV yang dicairkan Desember 2014 senilai Rp 14,47
triliun.
Sebelumnya, Mendikbud M. Nuh mengatakan, pemerintah pusat melalui Kemendikbud, Kemendagri, dan Kemenkeu akan mengawal penyaluran tunjangan profesi guru di daerah. “Kami akan memastikan agar penyalurannya berjalan baik dan lancar,” ujarnya.
Sebelumnya, Mendikbud M. Nuh mengatakan, pemerintah pusat melalui Kemendikbud, Kemendagri, dan Kemenkeu akan mengawal penyaluran tunjangan profesi guru di daerah. “Kami akan memastikan agar penyalurannya berjalan baik dan lancar,” ujarnya.
Menurut Nuh, jika ada pemda yang tidak
mencairkan tunjangan guru, sementara semua elemen pencairan tunjangan
telah terpenuhi, maka Kemendikbud akan melaporkannya ke aparat penegak
hukum. “Ini penting agar para guru bisa mendapatkan haknya tepat waktu,”
katanya. (owi)
0 komentar:
Posting Komentar