Bogor – Sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak
ada perbedaan pelayanan medis antara peserta BPJS Kesehatan kelas I, kelas II,
maupun kelas III. Hal ini dirasakan oleh salah
satu peserta BPJS Kesehatan, Sabariah (35), warga Ciparigi Bogor Utara yang
merasakan manfaat layanan persalinan BPJS Kesehatan.
“Istri saya sempat mengalami perdarahan pada
bulan keenam. Karena kondisinya darurat, saya langsung ke RS PMI Bogor. Di sana
istri saya langsung ditangani oleh dokter dan dirawat inap selama 3 hari. Biaya
perawatannya mungkin sekitar Rp 4 juta, tapi saya tidak ditarik biaya
macam-macam saat dokter mengijinkan istri saya pulang,” cerita Agus Setiawan
(37).
Saat menunggui istrinya, Agus sempat bertukar
cerita dengan pasien Jamkesmas. Ia mengaku puas karena pihak RS PMI Bogor tidak
membeda-bedakan perlakuan antara pasien BPJS Kesehatan kelas I, II, III, maupun
peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari Jamkesmas atau PBI. “Pelayanannya sama
cepatnya, sama ramahnya, sama baiknya. Tidak ada diskriminasi,” tegasnya.
Pada bulan ketujuh, Sabariah kembali mengalami
perdarahan. Kali ini dokter memutuskan agar dilakukan tindakan operasi caesar. Setelah mendapat transfusi darah dan
kondisi Sabariah dinilai sudah cukup stabil, operasi pun segera dilakukan.
“Alhamdulillah, bayi kami lahir dengan selamat.
Istri saya sendiri dirawat selama 8 hari di sana. Kalau dihitung-hitung, biaya
rawat inap, transfusi darah, obat, dan lain-lain, habisnya bisa sampai Rp 18
juta, tapi lagi-lagi saya tidak ditarik biaya apapun. Cukup menunjukkan Kartu
BPJS Kesehatan dan KTP istri saya ke petugas RS,” tuturnya.
Peserta BPJS Kesehatan kelas II itu pun menyarankan agar BPJS Kesehatan terus
meningkatkan pelayanan dan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk para tenaga
medis yang bekerja di rumah sakit agar pelaksanaan program JKN bisa berjalan
semakin baik.
Diposting oleh : Dep. Hubungan Masyarakat
0 komentar:
Posting Komentar