Jakarta, Lugasnews, - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pecahan Rp 100 ribu pada perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-69. Dengan demikian, uang NKRI ini menambah deretan uang kertas yang beredar di Indonesia.
BI dalam situsnya menyebutkan, alat pembayaran tunai lebih banyak memakai uang kartal (uang kertas dan logam). Uang kartal masih memainkan peran penting khususnya untuk transaksi bernilai kecil.
"Dalam masyarakat moderen seperti sekarang ini, pemakaian alat pembayaran tunai seperti uang kartal memang cenderung lebih kecil dibanding uang giral," mengutip situs BI, Selasa (19/8/2014).Adapun BI mencatat nilai uang kartal yang beredar sampai 14 juli 2014 kurang lebih Rp 600 triliun.
Mengutip laman BI, kini terdapat 12 emisi uang kertas dengan berbagai pecahan. Uang kertas ini ada yang sudah beberapa kali mengalami perubahan, seperti mata uang Rp 20 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Berikut daftar uang kertas yang sah beredar di Indonesia saat ini:
Berikut daftar uang kertas yang sah beredar di Indonesia saat ini:
1. Pecahan Rp 1.000 tahun edar 2000
2. Pecahan Rp 2.000 tahun edar 2009
3. Pecahan Rp 5.000 tahun edar 2001
4. Pecahan Rp 10 ribu tahun edar 2005
5. Pecahan Rp 10 ribu tahun edar 2005
6. Pecahan Rp 20 ributahun edar 2004
7. Pecahan Rp 20 ribu tahun edar 2004 (desain baru)
8. Pecahan Rp 50 ribu tahun edar 2005
9. Pecahan Rp 50 ribu tahun edar 2005 (desain baru)
10. Pecahan Rp 100 ribu tahun edar 2004
11. Pecahan Rp 100 ribu tahun edar 2004 (desain baru)
12. Pecahan Rp 100 ribu tahun edar 2014. (Nrm)
2. Pecahan Rp 2.000 tahun edar 2009
3. Pecahan Rp 5.000 tahun edar 2001
4. Pecahan Rp 10 ribu tahun edar 2005
5. Pecahan Rp 10 ribu tahun edar 2005
6. Pecahan Rp 20 ributahun edar 2004
7. Pecahan Rp 20 ribu tahun edar 2004 (desain baru)
8. Pecahan Rp 50 ribu tahun edar 2005
9. Pecahan Rp 50 ribu tahun edar 2005 (desain baru)
10. Pecahan Rp 100 ribu tahun edar 2004
11. Pecahan Rp 100 ribu tahun edar 2004 (desain baru)
12. Pecahan Rp 100 ribu tahun edar 2014. (Nrm)
0 komentar:
Posting Komentar