Senin, 03 Maret 2014

DPRD Kab Bogor Tetapkan Tiga Raperda Menjadi Perda

 Bupati Bogor H. Rachmat Yasin bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor M. Hanafi menandatangani berita acara persetujuan atas Tiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bogor. Yaitu perda pengelolaan sampah, pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang Pariwisata serta Perda perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 tahun 2011 tentang pendirian Badan Usaha milik Daerah (BUMD) di bidang pertambangan dan energi, yang bertempat di Gedung DPRD Kab. Bogor pada (27/2).
Menurut Bupati Bogor, H. Rachmat Yasin sejalan dengan dinamika pertumbuhan penduduk yang sangat semakin pesat dan menyebabkan pertambahan volume samapah yang sudah tidak terkendali maka pengelolaan sampah harus mengunakan teknologi tidak bisa mengunakan sanitariensi tetapi harus ada teknologi yang bisa mendaur ulang sampah. “ kedepan pengelolaan sampah harus mengunakan teknologi yang bisa mendaur ulang sampah seperti menjadi pupuk organik dan sumber daya listrik dan tidak mungkin berharap banyak pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan tentang Perda ini karena kita juga mengakomodir DKI Jakarta dan Kota Bogor terkait masalah pembuangan sampah oleh karena itu harus ada Peraturan Daerah yang menyangkut tentang pengendalian dan penanganan sampah,”Jelasnya.
Sementara itu, pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bidang Pariwisata harus mampu Memajukan dan meningkatkan daya saing daerah di bidang pariwisata serta menjadi motor penggerak yang efisien dalam meningkatkan peluang Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten termaju di Indonesia. “ terkait Perda Penanganan Pariwisata harus kita Optimalisasi karena wisata di Kab. Bogor begitu besar dan Potensi kepariwisataan harus berjalan secara efektif tidak hanya explore saja tapi kita juga harus mengesampingkan fungsi konservasi, fungsi reklamasi, fungsi keindahan alam, fungsi keseimbangan ekologi dan fungsi lingkungan hidup semoga dalam bentuk perusahaan di Bidang Pariwisata Kab. Bogor lebih bisa mengoptimalkan Pariwisata,” Ujarnya.
Terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang pendirian  BUMD  di bidang pertambangan dan energi diharapkan menjadi kekuatan yuridis bagi Pemkab Bogor untuk mengakomodasi perubahan mekanisme pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris serta modal dasar dan beberapa ketentuan yang di ubah dalam perda tersebut antara lain peluang pendirian cabang, perwakilan dan anak perusahaan di dalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia serta kewenangan RUPS untuk mengangkat Direksi masa jabatan berikutnya. (And/Diskominfo Kabupaten Bogor/ Ramdan/PKL Universitas Padjadjaran)

0 komentar:

Posting Komentar