JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, mengancam mempidanakan pejabat di pemko/pemkab yang lamban membayarkan tunjangan profesi guru (TPG) PNS.
Hal ini ditegaskan Nuh dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (25/4). Menurutnya, pemerintah sudah memberi tenggat waktu dan kelonggaran pembayaran paling lambat 30 April 2014 nanti.
"Kalau tidak dibayarkan sampai batas waktunya, kami tidak segan-segan malaporkan ke penegak hukum," kata Nuh.
Menteri asal Jawa Timur itu juga heran dengan terlambatnya pembayaran TPG. Sebab, dari hasil investigasi Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) diketahui dananya memang ngendon di daerah.
Dipaparkan, dari 474 kabupaten/kota yang sudah diaudit BPKP dan inspektorat jenderal kemendikbud, diketahui sebagian besar daerah memiliki dana TPG yang berlebih.
Dari data yang dipaparkan, posisi Silpa TPG di daerah hasil audit BPKP yang dirampungkan Maret 2014, diketahui 355 daerah kelebihan dana TPG total hingga Rp 2,356 triliun. Sementara 112 daerah kekurangan dana total Rp 598 milyar.
Menurutnya, tunggakan TPG yang harus dibayarkan kepada guru-guru PNS periode 2010-2013, di 34 provinsi hasil audit BPKP totalnya mencapai Rp 4,310 triliun. Sementara sisa dana yang ada di kas daerah lebih besar, yaitu Rp 6,068 triliun.
Dari angka ini bisa dilihat, kalaupun semua tunggakan itu dilunasi masih ada selisih siswa Rp 1,757 triliun di kas daerah. "Kalaupun harus dilunasi semua, masih ada sisa Rp 1,7 triliun lebih. Artinya uang ini ada, adanya di kabupaten/kota," kata Nuh.
Karena itu lah, Kemendikbud menekankan kepada pemda se-Indonesia segera membayarkan TPG sebagaimana hasil audit BPKP. Sebab, pihaknya tidak ingin guru-guru PNS terus-terusan dipingpong dengan mengatakan uang ada di pusat.
"Jadi uangnya ada, payung hukumnya ada, yang menerima juga ada. Kok ndak disalurkan, ini gimana ceritanya? Apa sanksinya? Ndak ada lagi, kecuali kita laporkan ke penagak hukum. Jadi kita harus bermain pada wilayah hukum kalau seandainya tidak ada niatan baik," ancamnya.(fat/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar