Sabtu, 21 Maret 2015

BANK INDONESIA, kembali Menerimaan Beasiswa Mahasiswa tahun 2015-2016.

BANK INDONESIA, membuka kembali penerimaan beasiswa mahasiswa tahun 2015-2016. Berikut persyaratan pendaftarannya.
Persyaratan Administrasi :
1. Pas Foto Uk. 4x6 berwarna 2 buah
2. Foto Copy Kartu Keluarga
3. Foto Copy KTM dan KTP
4. Foto Copy Transkrip Nilai Keseluruhan
5.surat keterangan baik dr kepolisian
6. Surat Keterangan dari Kampus Tidak Mendapat Beasiswa dari Lembaga Lain pada periode 2015-2016
7. Surat Keterangan Aktif dari Organisasi
8.Sertifikat2 berprestasi pendukung
9. Mengisi Formulir Pendaftaran (Bisa diambil di kantor BI)
10. Persyaratan dimasukan ke dalam Map Biru

Persyaratan Umum :
1. Masih Aktif Kuliah
2.Tidak Merokok
3. Mahasiswa/i Semester 4 - 6 (S1)
4. Rata-rata Nilai IPK min. 3,50
5. Aktif Berorganisasi
6.Belum Menikah
7. Berjiwa Sosial Leadership
8.Sehat jasmani&Rohani(bersih narkoba)
Waktu Pendaftaran :
1 – 28 maret 2015

Kamis, 12 Maret 2015

Pemerintah Bakal Merekrut 250 Ribu CPNS

Meskipun pemerintah berencana melaksanakan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tetapi tetap akan merekrut pegawai yang benar-benar dibutuhkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Crisnandi mengatakan, pemerintah bakal merekrut 250 ribu CPNS.

"Secara nasional, kebutuhan tenaga pendidik dan kesehatan kita ada sekitar 200 ribu sampai 250 ribu orang. Nah ini akan kita penuhi secara bertahap mulai tahun depan," kata Yuddy yang  kutip dari JPNN (21/12/2014).

Pemerintah ingin menuntaskan kebutuhan pegawai itu segera. Selain itu kebutuhan untuk tenaga pendidik dan kesehatan ini, akan diisi oleh tenaga honorer kategori dua (K2) maupun pelamar umum. Honorer K2 diberikan kesempatan mengikuti tes CPNS ini.

"Kalau keuangan negara kita memungkinkan, dalam dua tahun kita akan angkat 250 ribu tenaga pendidik dan kesehatan. Pelaksanannya mulai tahun 2015," kata Yuddy.

Mekanisme rekrutmen semuanya akan melalui tes. Baik pelamar umum maupun honorer K2 yang memenuhi formasi tenaga pendidik dan kesehatan harus dites. Tes ini sebagai syarat mutlak untuk pengangkatan CPNS. | 21/12/2014]


Tes CPNS 2015
Pemerintah bakal merekrut 250 ribu tenaga kesehatan dan tenaga pendidik secara bertahap.

Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2015










Juknis BOS 2015

 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  (Kemendikbud) telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2014. Juknis BOS Tahun 2015 merupakan acuan atau pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2015. 

Juknis BOS Tahun 2015 disusun dengan tujuan agar:

  • Penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien; dan
  • Pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Juknis BOS tahun 2015 yang diatur dalam Permendikbud nomor 161 tahun 2014 dapat didownload di link berikut ini:


BOS adalah program pemerintah untuk memberikan pendanaan biaya operasi bagi sekolah sebagai pelaksana program wajib belajar. Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD-SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

BOS yang diterima oleh sekolah tahun Anggaran 2015 dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:
  • SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
  • SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun

Bagi sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.

Untuk penetapan alokasi BOS tahun 2015 di tiap sekolah, Kemendikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik. Oleh karena itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik (tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik) secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS.

Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014;
  • Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015;
  • Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015;
  • Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015;

Sesuai Juknis BOS 2015, Dana BOS yang diterima oleh sekolah dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan berikut:
1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran.
2. Pembiayaan kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru.
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik.
4. Kegiatan ulangan dan ujian.
5. Pembelian bahan-bahan habis pakai.
6. Langganan daya dan jasa.
7. Perawatan sekolah/ rehab ringan dan sanitasi sekolah
8. Pembiayaan honorarium guru honorer dan tenaga honorer.
9. Pengembangan profesi guru.
10. Membantu peserta didik miskin.
11. Pembiayaan pengelolaan BOS.
12. Pembelian dan perawatan komputer.
13. Biaya lainnnya jika komponen 1-12 telah terpenuhi. [SekolahDasar.Net | 04/01/2015]

Sumber: Dikdas Kemendikbud

Hilangnya peran dan Fungsi Kepala Sekolah

Peran kepala sekolah sebagai pemimpin institusi dan manajemen.
Indonesia memiliki predikat buruk dalam dunia pendidikan, semua elemen saling tuding melimpahkan kesalahan. Sekolah, sebagai tempat berlangsungnya pendidikan, mau tidak mau, menjadi sasaran tembak paling tepat untuk mencari penyebab rusaknya mutu pendidikan, dimana ada kepala sekolah dan guru yang berkolaborasi meramu kegiatan belajar siswa. Peran kepala sekolah sebagai pemimpin institusi dan pemimpin manajemen perlu dioptimalkan.

Sebagai pemimpin institusi kepala sekolah berkewajiban mengoptimalkan kinerja pegawai, lebih lanjut kepala sekolah hendaknya memiliki inovasi-inovasi yang mampuu membuat pembelajaran lebih bermakna dan berkualitas karena dia memegang kendali kebijakan lembaga. Sebgai pemimpin manajemen kepala sekolah harus dapat memaksimalkan sumber daya yang ada (uang/dana BOS) agarkegiatan pembelajaran berjalan dengan efektif dan efesien. Kepla sekolah dituntut dapat mendorong guru agar dapat menciptakkan suasana belajar yang positif dan ramah di sekolah.

Paradigma yang terjadi kepala sekolah hanya mengfungsikan dirinya sebagai pemimpin manajemen, sehingga lebih sibuk mengurusi administrasi, sehingga dana BOS habis sebatas surat pertanggungjawaban saja. Kenyataan yang harus dihadapi bangsa adalah sekolah di negeri ini tidak memiliki kemampuan profesional sebgai pemimpin dan memiliki pandangan yang sempit terhadap pendidikan. Pengangkatan kepala sekolah yang cenderung tidak transparan dan hanya bersifat politis adalah faktor penyumbang rendahnya mutu dan prestasi kepala sekolah.

Jika seperti ini yang terjadi perlu dipertanyakan dimanakah peran kepala sekolah untuk memajukan pendidikan? PR besar bagi LPMP.

*) Ditulis dan dikirim oleh Nurudin, guru SD di Lampung Timur

PGRI PesimisTunjangan guru Cair Tepat Waktu

Kalangan guru pesimis permintaan Mendikbud pada bupati dan walikota untuk mencaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) paling lambat 30 April 2014 akan terlaksana. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan saat ini uang tunjangan profesi guru yang masih ngendon ada lebih dari Rp 2,3 triliun.

Sulistyo menilai ancaman Mendikbud yang akan melaporkan bupati dan walikota ke pihak berwajib jika tidak segera mencairkan tunjangan profesi guru triwulan I 2014 dan yang terhutang periode 2010-2013 lalu belum tentu efektif. Pasalnya alasan bupati atau walikot belum mencairkan tunjangan guru itu banyak sekali.

Meskipun agak ragu, guru berharap TPG bisa cair tepat waktu.Salah satu alasan pemerintah daerah (Pemda) belum mencairkan tunjangan profesi guru yang diungkap Sulistyo adalah karena Kemendikbud belum menuntaskan surat keputusan (SK) pencairan TPG bagi masing-masing guru. Selain itu Pemda juga takut disidik KPK karena dianggap memperkaya orang lain.

"Sebenarnya akar masalahnya ada di Kemendikbud. Maka jangan melulu menyalahkan bupati atau walikota," kata Sulistyo yang  kutip dari JPNN (27/04/14).

Sulistyo berharap Kemendikbud segera menuntaskan penerbitan SK Pencaiaran TPG. Sehingga bupati atau walikota dapat mencairkannya tepat waktu. Meskipun tidak begitu yakin, Sulistyo berharap tunjangan bagi guru PNS daerah ini bisa cair sesuai edaran Mendikbud yakni paling lambat akhir April 2014.

Sebelumnya, Kemendikbud menegaskan bahwa uang untuk tunjangan guru sudah di-lock sehingga tida bisa dipakai untuk kegiatan apapun. Sedangkan terkait bunga simpanan atas dana tersebut ditarik ke kas negara. Sejatinya Pemda tidak bisa mendapat keuntungan dari penahanan anggaran tunjangan profesi guru.

Jadwal Pembayaran Tunjangan Guru Tahun 2015

Seperti tahun sebelumnya, pembayaran tunjangan Guru  tahun 2015 ini didasarkan pada data pokok pendidikan (dapodik) tahun pelajaran 2014/2015. Dapodik menjadi acuan penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima aneka tunjangan guru tahun 2015.

Data guru semester ganjil 2014/2015 dijadikan dasar pembayaran tunjangan periode Januari sampai dengan Juni 2015. P2TK Dikdas Kemdikbud akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai dasar pembayaran tunjangan bagi guru yang telah sertifikasi.

Setelah SKTP diterbitkan akan disampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Selanjutnya, dinas pendidikan memverifikasi dokumen persyaratan pencairan tunjangan guru. Kemudian penyaluran tunjangan profesi ke rekening guru penerima tunjangan.

Jadwal penerbitan SKTP dan pencairan tunjangan

Rencana jadwal penerbitan SKTP dan pencairan tunjangan profesi guru tahun 2015 bisa dilihat pada tabel di bawah ini


Jadwal Pembayaran Tunjangan Guru Tahun 2015

Tunjangan Profesi Guru dicairkan paling lambat 2 minggu setelah SKTP diterima oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Selain tunjangan profesi, aneka tunjangan guru yang lain adalah tunjangan fungsional, bantuan kualifikasi akademik, dan tunjangan guru daerah khusus. Jadwal Pembayaran Tunjangan Guru Tahun 2015