Minggu, 17 Juni 2018

Belajar huruf Hijaiyah buat balita

Kamis, 26 Oktober 2017

SILIWANGI DAN TEMPAT PANIISAN (PETILASAN)

Hampir semua pegunungan di Tatar Sunda ini menjadi tempat hunian para leluhur Padjajaran, antara lain; Gunung Munara, Gunung Galuh, Gunung Kapur Ciampea, Gunung Gede, Gunung Ceremai, Gunung Slamet serta Gunung Padang. Selain itu pegunungan lainnya di luar Pulau Sunda, juga banyak mencatat riwayat tentang Prabu Siliwangi yang menjadi tokoh Padjajaran. Rupanya pegunungan menjadi suatu tempat yang mengesankan dengan alasan tertentu.
Dilain pihak Prabu Siliwangi juga menyukai gua, atau lembah yang mendekati aliran sungai maupun laut. Oleh karena itu, Prabu Siliwangi telah mengukir sejarah diantaranya seperti ; Batutulis, Kutamaneh/Kutawesi, Pasir Angin, Cengkuk, Cangkuang, yang merupakan tempat awal penyebaran keturunannya sebelum ke seantero Jagat Nusantara.
Tentunya kondisi tempat-tempat tersebut di atas, jauh berbeda dengan keadaan sekarang. Dahulu kala keadaan alam masih hutan lebat, mungkin juga bagai savanna tanpa pepohonan. Tetapi uraian disini mengenai tentang kehadiran manusia yang berhubungan dengan tabir adanya Prabu Siliwangi. Walaupun bersifat legenda, kiranya nama tempat maupun nama tokoh menjadi alasan kuat adanya untaian riwayat yang perlu dikenali oleh keturunannya.
Selain itu pula, masih banyak lokasi yang belum terungkap di belahan jagat raya ini yang pernah di jelajahi Prabu Siliwangi. Tetapi banyak kendala, karena nara sumber yang sulit mengungkap, juga sejarah Prabu Siliwangi tidak sembarang orang dapat menuturkan secara batiniah maupun artifak. Sehingga diakui, memakan waktu lama untuk membuktikan minimal mendekati kejelasan riwayat Prabu Siliwangi.
Walaupun demikian, sebagai penghormatan kepada leluhur yang menjadi nenek moyang, marilah coba mengungkap secercah kisah Prabu Siliwangi. Sebab bagaimanapun juga nama Prabu Siliwangi bagi rakyat tatar Sunda sangat erat kaitannya dengan nama kebesaran daerah, maupun dengan kharisma dari Prabu Siliwangi. Oleh karena itu, apabila hendak menuturkan kisah Prabu Siliwangi, maka harus dari sumber yang berkompeten sebab tidak mustahil akan menjadi polemik dan cerita yang usang dikalangan rakyat serta anak keturunan dari Prabu Siliwangi. Bahkan mungkin tidak diridhoi oleh obyeknya. Dalam pengungkapanpun harus orang yang tepat dan memiliki warisan sejarah, serta mempunyai kemampuan membaca dan menulis huruf lingga sangkala, kawi, sanksekerta, maupun bahasa karuhun.
Dan jika menyimak mengenai Prabu Siliwangi, sebaiknya harus identik dengan zaman purba dan bebatuan. Sebab latar belakang pada zamannya selalu meninggalkan jejak batu tapak, gua, dan batu bertulis yang merupakan tanda warisnya. Namun menurut orang tua dulu, semua peninggalan itu di awali dari Rumpin dan Ciampea - Bogor. Karena, dari sanalah awal Prabu Siliwangi digelar ke alam persada ini.
Foto Peteng Aji.Foto Peteng Aji.
Gunung Munara Rumpin Bogor                                               Gunung Kapur Ciampea Bogor
Foto Peteng Aji.Foto Peteng Aji.
  Gunung Gede                                                                  Gunung Ceremai
Foto Peteng Aji.
Gunung Padang
Foto Peteng Aji.Gunung Galuh

Sabtu, 27 Mei 2017

SDN MANGGIS DRAMAGA Study tour ke Taman Safari Indonesia Moment yg mengeaankan





Selasa, 02 Mei 2017

DANAU LIDO CIGOMBONG, OBYEK WISATA SEJARAH PENUH MISTERI

BOGOR – Danau Lido, terletak di Jalan Raya Bogor Sukabumi, tepatnya berada di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Danau ini konon menyimpan banyak cerita misteri.
Menurut mitos yang beredar di kalangan masyarakat, danau selaus 1,7 hektare tersebut dipercaya dijaga oleh seekor naga dan seekor buaya putih yang sewaktu-waktu menampakan diri di kawasan danau.

“Bentuknya ular naga berukuran besar dan buaya putih. Bahkan, warga yang sedang mancing juga pernah melihat daun ukurannya sangat besar tiba-tiba muncul ke permukaan air danau”  ujar Maksudi (60) warga yang bermukim tak jauh dari Danau Lido.
Dede (40) warga setempat lainnya menuturkan, beberapa tahun ke belakang, di Danau Lido kerap dilangsungkan upacara adat pelalungan kepala kerbau yang sebelumnya dilakukan upacara ritual yang dipimpin oleh seorang juru kunci. Namun kini tradisi itu seolah hilang tergeser perkembangan jaman.

“Dulu waktu saya kecil setiap tahun di danau ada upacara adat pelalungan kepala kerbau.  Tapi sudah beberapa tahun ini tidak ada. Bahkan, juru kunci danaunya pun kini sudah tidak ada”, jelasnya.
Suasana di Danau Lido, Kabupaten Bogor

Dilansir dari berbagai sumber, kawasan wisata Danau Lido dibuat pada zaman Belanda sekitar tahun 1898, saat Belanda membangun Jalan Raya Bogor – Sukabumi. Mereka mencari tempat untuk peristirahatan para petinggi pengawas pembangunan jalan dan pemilik perkebunan.

Danau Lido sendiri adalah danau buatan yang sumber airnya berasal dari aliran sungai dan mata air alam yang dibendung. Konon, bendungannya terbuat dari kaca berukuran tebal yang saat ini sudah tertimbun tanah yang berada di Kampung Tambakan. Danau Lido berada di sebuah lembah Cijeruk dan Cigombong. Jika dilihat dari atas, Danau Lido seperti mangkuk di kaki Gunung Gede – Pangrango. Di dekat danau ini juga terdapat air terjun Curug Cikaweni yang mengalirkan air yang sangat dingin di bahu Gunung Gede Pangrango.

Kawasan ini baru dibuka untuk umum pada tahun 1940, setelah Ratu Wilhelmina datang dan beristirahat di Lido pada tahun yang sama. Ketika itu, restoran pertama diresmikan sebagai pelengkap fasilitas kawasan wisata dan juga untuk menjamu Sang Ratu, yang saat ini bernama Oranje Lido .
Sebelah kiri bawah di pinggir Danau Lido terdapat beberapa bangunan Villa atau Cottage yang menyimpan kisah cinta romantis. Cottage tersebut didirikan oleh seorang Belanda bernama Antonius Johanes Ludoficus Maria Zwijsen, seorang Polisi yang ditugaskan oleh Pemerintah Hindia Belanda di Batavia.

Setelah bebas tugas sebagai polisi, Zwijsen bekerja di Hotel Nederlande di kawasan Gondangdia, Batavia. Saat usahanya berkembang, Zwijsen membeli sebuah hotel di daerah Harmoni dan mengembangkan usahanya dengan mendirikan penginapan di pinggir Danau Lido.
Danau Lido, Kabupaten Bogor.

Pada 1935, Zwijsen bertemu seorang putri perwira polisi dari bangsanya yang bertugas di Sukabumi, Catharina anna beemster. Mereka menikah pada 1937. Dikisahkan,  Cottage ini didedikasikan untuk Anna istri tercintanya. Foto – foto keluarga pasangan Zwijsen – Anna tergantung di dinding ruang tunggu Hotel Lido saat ini.
Zwijsen dan Anna kerap menghabiskan waktu mereka di penginapan ini. Mereka acap mengundang sanak saudara, kenalan, dan berpesta di pinggir Danau Lido.  Perang dunia membuat mereka harus melepaskan Lido. Pasukan Jepang masuk dan merusak Hotel Lido sebelum kemudian direbut oleh pejuang Indonesia. Akhirnya pada 1953  Anna dan anak-anaknya pulang ke Negeri Belanda. Dua tahun kemudian, Zwijsen menyusul.

Selain Ratu Kerajaan Belanda Wilhelmina yang pernah menginap di Cottage Danau Lido pada tahun 1940,  Presiden Soekarno juga kerap beristirahat di kawasan ini. Presiden Soekarno konon menulis salah satu bukunya yang terkenal “Sarinah” yang berisi tentang sosok  perempuan Indonesia yang diidamkannya itu di kawasan wisata Danau Lido. (Raden)

Sabtu, 15 April 2017

17 LARANGAN TERBARU PENGGUNAAN DANA BOS 2017

Para kepala sekolah dan guru atau bendahara untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Salah mengelola dan memanfaatkan dana BOS, akan berurusan dengan aparat penegak hukum. Sekolah dalam pengelolaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada, tanpa membuat kebijakan baru.

"Hati-hati dalam penggunaan dana bos, ikutilah aturan yang ada, jangan keluar dari aturan, jika keluar dari aturan maka, itu adalah tindakan melawan hukum, apalagi saat ini banyak pengaduan yang masuk di kejaksaan tentang penyalagunaan dana BOS oleh kepala sekolah" Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kayuagung Erick Yudistira yang SekolahDasar.Net kutip dari Tribunnews (28/02/17).

Dalam juknis BOS sudah diuraikan dengan jelas, item yang dapat digunakan dan yang tidak boleh. Jadi kalau pengelolaan dana BOS di semua sekolah merujuk aturan tersebut pasti tidak akan ada masalah. Bila salah bisa berakibat pada penyalahgunaan keuangan dan akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum. Sesuai Juknis, dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:

1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;

7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
12. Menanamkan saham;
13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
17. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, tidak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.
Dalam mengelola dana bos harus melibatkan komite sekolah, jangan kepala sekolah sendiri yang mengelola dana bos itu, gunakan menajemen yang ada dan sering-sering berkoordinasi dengan manajer BOS di dinas pendidikan. Laporan secara tertulis maupun laporan yang dipasang di papan dinding pengumuman harus tertera dengan baik,(Red)

Kamis, 13 Oktober 2016

Target Kemendikbud Dalam Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017

Jakarta, Kemendikbud – Dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya melakukan pengembangan pendidikan dan kebudayaan dengan merujuk pada Nawacita yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019, yakni peningkatan kualitas hidup, revolusi karakter bangsa, peningkatan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, serta memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.

Arah kebijakan pembangunan pendidikan tahun 2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Kamis malam (01/09/2016), di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta. Terdapat tujuh arah kebijakan pembangunan pendidikan tahun 2017, yakni memenuhi pembiayaan kegiatan prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2017 untuk pencapaian Nawacita.

“Penekanan pada upaya peningkatan kualitas pembelajaran di semua jenjang dan jalur pendidikan, baik negeri maupun swasta, dengan kesenjangan kualitas yang semakin kecil,” tutur Mendikbud saat menyampaikan arahan kebijakan pendidikan kedua didepan 38 orang anggota Komisi X DPR RI kemarin malam.

Arah kebijakan pendidikan selanjutnya adalah memberikan perhatian lebih besar pada daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T), memastikan masyarakat miskin dan kelompok marjinal lebih mudah mengakses layanan pendidikan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender, memanfaatkan anggaran pembangunan pendidikan semaksimal mungkin dirasakan oleh masyarakat, memastikan keterlibatan publik secara maksimal, dan memperkuat tata kelola pembangunan pendidikan dan kebudayaan, termasuk pelaksanaan anggaran secara transparan dan akuntabel.                 

Selain menyampaikan arah kebijakan pembangunan pendidikan, Mendikbud juga menyampaikan tujuh arahan kebijakan pembangunan kebudayaan tahun 2017. Arah kebijakan tersebut adalah meningkatkan pemahaman publik akan arti penting dari nilai-nilai luhur sejarah dan budaya bangsa dan relevansinya bagi kehidupan masakini di berbagai sektor, dan bekerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga baik dalam negeri dan lembaga negara lain untuk meningkatkan toleransi dan meredam kekerasan sektarian.

Kemudian meningkatkan pendidikan seni dan budaya sejak usia dini dan menyediakan sarana dan prasarana kesenian baik untuk keperluan produksi maupun apresiasi, mengembangkan sistem registrasi dan pengelolaan warisan budaya yang efektif, membuka pusat-pusat kegiatan seni dan budaya (rumah budaya) di daerah pinggiran, meningkatkan promosi budaya antar daerah. “Kami juga akan mengembangkan indeks pembanguan manusia (IPM/HDI) untuk mengukur pencapaian pembangunan manusia di bidang kebudayaan,” ujar Mendikbud.

Dengan membuat arah kebijakan, maka target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan dapat ditentukan. Terdapat enam target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan, pertama yakni penguatan pelaku pendidikan yang berdaya. Penguatan pelaku pendidikan ini Kemendikbud akan meningkatkan kompetensi, kinerja dan apresiasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan, kemitraan dan penguatan peran orangtua, pelibatan masyarakat dalam aktivitas pendidikan. “Untuk mewujudkan Nawacita dalam revolusi karakter bangsa, kami akan meningkatkan pendidikan kewarganegaraan dan karakter bangsa,” kata Mendikbud.

Target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan kedua adalah meningkatkan akses pendidikan. Untuk peningkatan akses pendidikan, target Kemdikbud tahun 2017 adalah memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 17,9 juta siswa, membangun 210 unit sekolah baru, membangun 2.500 ruang kelas baru, merehabilitasi 41 ribu ruang kelas, merenovasi 294 sekolah, membangun 2.140 laboratorium atau ruang praktek, dan membangun 1.332 perpustakaan.

Selanjutnya untuk target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan ketiga adalah membantu peningkatan kualifikasi kepada 14 ribu guru, memberikan insentif guru Non-PNS kepada 116 ribu guru, memberikan tunjangan khusus kepada 24 ribu guru, menyediakan 796 ribu guru pembelajar, menyediakan 14 ribu bantuan peralatan pendidikan, melakukan sertifikasi kepada 100 ribu guru, memberikan bantuan keaksaraan kepada 96 ribu orang, sebanyak 3.500 guru akan mengajar di daerah terdepan/GGD, 7,6 juta siswa akan mengikuti Ujian Nasional, melakukan pendampingan kepada 74 ribu sekolah dalam pelaksanaan Kurikulum 2013, mengakreditasi 40 ribu sekolah dan lembaga.

Target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan keempat adalah peningkatan dan penguatan pelestarian dan diplomasi budaya. Pada target dan sasaran keempat ini Kemendikbud akan mengembangkan insentif khusus untuk memperkenalkan dan mengangkat budaya lokal, meningkatkan proses pertukaran budaya untuk kemajemukan sebagai kekuatan budaya.

“Kita juga akan melestarikan atau meregistrasi 13 ribu cagar budaya, membangun dan merevitalisasi 122 museum, merevitalisasi 75 desa adat, memberikan bantuan kepada 175 komunitas budaya dan sejarah, dan memberikan bantuan alat kesenian kepada 100 sekolah,” jelas Mendikbud.

Kemudian target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan kelima adalah peningkatan dan penguatan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa. Pada target dan sasaran ini Kemendikbud akan mempercepat pengembangan kosakata, pengembangan literasi sekolah, pengembangan laboratorium kebhinekaan, dan menyebarluaskan bahasa negara. “Sebanyak 220 pengajar BIPA akan dikirimkan ke luar negeri, dan akan menambahkan sebanyak 36.400 Lema,” jelas Mendikbud.

Terakhir, target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan keenam adalah penguatan tata kelola dan partisipasi publik. Target Kemendikbud pada tahun 2017 akan mempertahankan opini BPK yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Mendapatkan nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 80, dan mendapatkan nilai indeks kepuasan pemangku kepentingan 77.

“Beberapa kegiatan prioritas untuk mendukung penguatan tata kelola dan partisipasi publik akan melakukan penguatan terhadar pengawasan internal melalui Satuan Pengawas Internal, Meningkatkan kualitas pengelola keuangan, Penguatan e-Procurement, e-Office, simkeu, e-planning, simbaja, dan peningkatan layanan Unit Layanan Terpadu,” pungkas Mendikbud.

 
***
Jakarta, 02 September 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Pendaftaran KIP Diperpanjang Hingga 30 September 2016

Jakarta, Kemendikbud ---  Pendaftaran dan pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) diperpanjang hingga 30 September 2016. Sebelumnya, 31 Agustus 2016 menjadi batas waktu pendaftaran dan pendataan KIP di data pokok pendidikan (Dapodik). Perpanjangan waktu pendaftaran KIP di Dapodik tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016/2017.

Kemendikbud memperpanjang batas waktu pendaftaran KIP setelah melakukan evaluasi mengenai penyaluran KIP tahun ini. Dalam Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2016 tersebut dijelaskan, ada dua hasil evaluasi yang menjadi landasan perpanjangan waktu pendaftaran KIP. Pertama, hingga batas waktu 31 Agustus 2016 lalu, data KIP yang masuk dalam Dapodik baru mencapai 40 persen. Kedua, dari hasil pemantauan Kemendikbud, ditemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya.

Surat Edaran tertanggal 1 September 2016 itu ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota; kepala sekolah SD, SMP, SLB/PKLK, SMA dan SMK; dan operator Dapodikdasmen di seluruh Indonesia. Ada tiga hal yang disampaikan dalam Surat Edaran itu.

Pertama, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota diminta untuk memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada anak usia sekolah yang berhak menerima di wilayah tersebut, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

Kedua, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota hendaknya mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang menerima KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik agar dana PIP tahun 2016 dapat segera disalurkan. Pendaftaran KIP dalam aplikasi Dapodik dapat dilakukan sampai dengan akhir Desember 2016. Namun, untuk keperluan pencairan dana PIP Tahun 2016, pendaftaran KIP harus dapat diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2016.

Ketiga, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota memfasilitasi sekolah dengan pihak bank penyalur (BRI untuk SD, SMP, SMK; dan BNI untuk SMA), agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP tahun 2016 oleh Kemendikbud dapat segera mencairkannya di bank yang sudah ditetapkan.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagai anak dari keluarga tidak mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6-21 tahun dari keluarga pemegang KKS, sebagai identitas untuk mendapatkan PIP. Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp.225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp.375.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp.500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014.