Kamis, 26 Oktober 2017

SILIWANGI DAN TEMPAT PANIISAN (PETILASAN)

Hampir semua pegunungan di Tatar Sunda ini menjadi tempat hunian para leluhur Padjajaran, antara lain; Gunung Munara, Gunung Galuh, Gunung Kapur Ciampea, Gunung Gede, Gunung Ceremai, Gunung Slamet serta Gunung Padang. Selain itu pegunungan lainnya di luar Pulau Sunda, juga banyak mencatat riwayat tentang Prabu Siliwangi yang menjadi tokoh Padjajaran. Rupanya pegunungan menjadi suatu tempat yang mengesankan dengan alasan tertentu.
Dilain pihak Prabu Siliwangi juga menyukai gua, atau lembah yang mendekati aliran sungai maupun laut. Oleh karena itu, Prabu Siliwangi telah mengukir sejarah diantaranya seperti ; Batutulis, Kutamaneh/Kutawesi, Pasir Angin, Cengkuk, Cangkuang, yang merupakan tempat awal penyebaran keturunannya sebelum ke seantero Jagat Nusantara.
Tentunya kondisi tempat-tempat tersebut di atas, jauh berbeda dengan keadaan sekarang. Dahulu kala keadaan alam masih hutan lebat, mungkin juga bagai savanna tanpa pepohonan. Tetapi uraian disini mengenai tentang kehadiran manusia yang berhubungan dengan tabir adanya Prabu Siliwangi. Walaupun bersifat legenda, kiranya nama tempat maupun nama tokoh menjadi alasan kuat adanya untaian riwayat yang perlu dikenali oleh keturunannya.
Selain itu pula, masih banyak lokasi yang belum terungkap di belahan jagat raya ini yang pernah di jelajahi Prabu Siliwangi. Tetapi banyak kendala, karena nara sumber yang sulit mengungkap, juga sejarah Prabu Siliwangi tidak sembarang orang dapat menuturkan secara batiniah maupun artifak. Sehingga diakui, memakan waktu lama untuk membuktikan minimal mendekati kejelasan riwayat Prabu Siliwangi.
Walaupun demikian, sebagai penghormatan kepada leluhur yang menjadi nenek moyang, marilah coba mengungkap secercah kisah Prabu Siliwangi. Sebab bagaimanapun juga nama Prabu Siliwangi bagi rakyat tatar Sunda sangat erat kaitannya dengan nama kebesaran daerah, maupun dengan kharisma dari Prabu Siliwangi. Oleh karena itu, apabila hendak menuturkan kisah Prabu Siliwangi, maka harus dari sumber yang berkompeten sebab tidak mustahil akan menjadi polemik dan cerita yang usang dikalangan rakyat serta anak keturunan dari Prabu Siliwangi. Bahkan mungkin tidak diridhoi oleh obyeknya. Dalam pengungkapanpun harus orang yang tepat dan memiliki warisan sejarah, serta mempunyai kemampuan membaca dan menulis huruf lingga sangkala, kawi, sanksekerta, maupun bahasa karuhun.
Dan jika menyimak mengenai Prabu Siliwangi, sebaiknya harus identik dengan zaman purba dan bebatuan. Sebab latar belakang pada zamannya selalu meninggalkan jejak batu tapak, gua, dan batu bertulis yang merupakan tanda warisnya. Namun menurut orang tua dulu, semua peninggalan itu di awali dari Rumpin dan Ciampea - Bogor. Karena, dari sanalah awal Prabu Siliwangi digelar ke alam persada ini.
Foto Peteng Aji.Foto Peteng Aji.
Gunung Munara Rumpin Bogor                                               Gunung Kapur Ciampea Bogor
Foto Peteng Aji.Foto Peteng Aji.
  Gunung Gede                                                                  Gunung Ceremai
Foto Peteng Aji.
Gunung Padang
Foto Peteng Aji.Gunung Galuh

Sabtu, 27 Mei 2017

SDN MANGGIS DRAMAGA Study tour ke Taman Safari Indonesia Moment yg mengeaankan





Selasa, 02 Mei 2017

DANAU LIDO CIGOMBONG, OBYEK WISATA SEJARAH PENUH MISTERI

BOGOR – Danau Lido, terletak di Jalan Raya Bogor Sukabumi, tepatnya berada di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Danau ini konon menyimpan banyak cerita misteri.
Menurut mitos yang beredar di kalangan masyarakat, danau selaus 1,7 hektare tersebut dipercaya dijaga oleh seekor naga dan seekor buaya putih yang sewaktu-waktu menampakan diri di kawasan danau.

“Bentuknya ular naga berukuran besar dan buaya putih. Bahkan, warga yang sedang mancing juga pernah melihat daun ukurannya sangat besar tiba-tiba muncul ke permukaan air danau”  ujar Maksudi (60) warga yang bermukim tak jauh dari Danau Lido.
Dede (40) warga setempat lainnya menuturkan, beberapa tahun ke belakang, di Danau Lido kerap dilangsungkan upacara adat pelalungan kepala kerbau yang sebelumnya dilakukan upacara ritual yang dipimpin oleh seorang juru kunci. Namun kini tradisi itu seolah hilang tergeser perkembangan jaman.

“Dulu waktu saya kecil setiap tahun di danau ada upacara adat pelalungan kepala kerbau.  Tapi sudah beberapa tahun ini tidak ada. Bahkan, juru kunci danaunya pun kini sudah tidak ada”, jelasnya.
Suasana di Danau Lido, Kabupaten Bogor

Dilansir dari berbagai sumber, kawasan wisata Danau Lido dibuat pada zaman Belanda sekitar tahun 1898, saat Belanda membangun Jalan Raya Bogor – Sukabumi. Mereka mencari tempat untuk peristirahatan para petinggi pengawas pembangunan jalan dan pemilik perkebunan.

Danau Lido sendiri adalah danau buatan yang sumber airnya berasal dari aliran sungai dan mata air alam yang dibendung. Konon, bendungannya terbuat dari kaca berukuran tebal yang saat ini sudah tertimbun tanah yang berada di Kampung Tambakan. Danau Lido berada di sebuah lembah Cijeruk dan Cigombong. Jika dilihat dari atas, Danau Lido seperti mangkuk di kaki Gunung Gede – Pangrango. Di dekat danau ini juga terdapat air terjun Curug Cikaweni yang mengalirkan air yang sangat dingin di bahu Gunung Gede Pangrango.

Kawasan ini baru dibuka untuk umum pada tahun 1940, setelah Ratu Wilhelmina datang dan beristirahat di Lido pada tahun yang sama. Ketika itu, restoran pertama diresmikan sebagai pelengkap fasilitas kawasan wisata dan juga untuk menjamu Sang Ratu, yang saat ini bernama Oranje Lido .
Sebelah kiri bawah di pinggir Danau Lido terdapat beberapa bangunan Villa atau Cottage yang menyimpan kisah cinta romantis. Cottage tersebut didirikan oleh seorang Belanda bernama Antonius Johanes Ludoficus Maria Zwijsen, seorang Polisi yang ditugaskan oleh Pemerintah Hindia Belanda di Batavia.

Setelah bebas tugas sebagai polisi, Zwijsen bekerja di Hotel Nederlande di kawasan Gondangdia, Batavia. Saat usahanya berkembang, Zwijsen membeli sebuah hotel di daerah Harmoni dan mengembangkan usahanya dengan mendirikan penginapan di pinggir Danau Lido.
Danau Lido, Kabupaten Bogor.

Pada 1935, Zwijsen bertemu seorang putri perwira polisi dari bangsanya yang bertugas di Sukabumi, Catharina anna beemster. Mereka menikah pada 1937. Dikisahkan,  Cottage ini didedikasikan untuk Anna istri tercintanya. Foto – foto keluarga pasangan Zwijsen – Anna tergantung di dinding ruang tunggu Hotel Lido saat ini.
Zwijsen dan Anna kerap menghabiskan waktu mereka di penginapan ini. Mereka acap mengundang sanak saudara, kenalan, dan berpesta di pinggir Danau Lido.  Perang dunia membuat mereka harus melepaskan Lido. Pasukan Jepang masuk dan merusak Hotel Lido sebelum kemudian direbut oleh pejuang Indonesia. Akhirnya pada 1953  Anna dan anak-anaknya pulang ke Negeri Belanda. Dua tahun kemudian, Zwijsen menyusul.

Selain Ratu Kerajaan Belanda Wilhelmina yang pernah menginap di Cottage Danau Lido pada tahun 1940,  Presiden Soekarno juga kerap beristirahat di kawasan ini. Presiden Soekarno konon menulis salah satu bukunya yang terkenal “Sarinah” yang berisi tentang sosok  perempuan Indonesia yang diidamkannya itu di kawasan wisata Danau Lido. (Raden)

Sabtu, 15 April 2017

17 LARANGAN TERBARU PENGGUNAAN DANA BOS 2017

Para kepala sekolah dan guru atau bendahara untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Salah mengelola dan memanfaatkan dana BOS, akan berurusan dengan aparat penegak hukum. Sekolah dalam pengelolaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada, tanpa membuat kebijakan baru.

"Hati-hati dalam penggunaan dana bos, ikutilah aturan yang ada, jangan keluar dari aturan, jika keluar dari aturan maka, itu adalah tindakan melawan hukum, apalagi saat ini banyak pengaduan yang masuk di kejaksaan tentang penyalagunaan dana BOS oleh kepala sekolah" Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kayuagung Erick Yudistira yang SekolahDasar.Net kutip dari Tribunnews (28/02/17).

Dalam juknis BOS sudah diuraikan dengan jelas, item yang dapat digunakan dan yang tidak boleh. Jadi kalau pengelolaan dana BOS di semua sekolah merujuk aturan tersebut pasti tidak akan ada masalah. Bila salah bisa berakibat pada penyalahgunaan keuangan dan akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum. Sesuai Juknis, dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:

1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;

7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
12. Menanamkan saham;
13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
17. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, tidak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.
Dalam mengelola dana bos harus melibatkan komite sekolah, jangan kepala sekolah sendiri yang mengelola dana bos itu, gunakan menajemen yang ada dan sering-sering berkoordinasi dengan manajer BOS di dinas pendidikan. Laporan secara tertulis maupun laporan yang dipasang di papan dinding pengumuman harus tertera dengan baik,(Red)