Kamis, 13 Oktober 2016

Target Kemendikbud Dalam Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017

Jakarta, Kemendikbud – Dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya melakukan pengembangan pendidikan dan kebudayaan dengan merujuk pada Nawacita yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019, yakni peningkatan kualitas hidup, revolusi karakter bangsa, peningkatan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, serta memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.

Arah kebijakan pembangunan pendidikan tahun 2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Kamis malam (01/09/2016), di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta. Terdapat tujuh arah kebijakan pembangunan pendidikan tahun 2017, yakni memenuhi pembiayaan kegiatan prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2017 untuk pencapaian Nawacita.

“Penekanan pada upaya peningkatan kualitas pembelajaran di semua jenjang dan jalur pendidikan, baik negeri maupun swasta, dengan kesenjangan kualitas yang semakin kecil,” tutur Mendikbud saat menyampaikan arahan kebijakan pendidikan kedua didepan 38 orang anggota Komisi X DPR RI kemarin malam.

Arah kebijakan pendidikan selanjutnya adalah memberikan perhatian lebih besar pada daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T), memastikan masyarakat miskin dan kelompok marjinal lebih mudah mengakses layanan pendidikan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender, memanfaatkan anggaran pembangunan pendidikan semaksimal mungkin dirasakan oleh masyarakat, memastikan keterlibatan publik secara maksimal, dan memperkuat tata kelola pembangunan pendidikan dan kebudayaan, termasuk pelaksanaan anggaran secara transparan dan akuntabel.                 

Selain menyampaikan arah kebijakan pembangunan pendidikan, Mendikbud juga menyampaikan tujuh arahan kebijakan pembangunan kebudayaan tahun 2017. Arah kebijakan tersebut adalah meningkatkan pemahaman publik akan arti penting dari nilai-nilai luhur sejarah dan budaya bangsa dan relevansinya bagi kehidupan masakini di berbagai sektor, dan bekerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga baik dalam negeri dan lembaga negara lain untuk meningkatkan toleransi dan meredam kekerasan sektarian.

Kemudian meningkatkan pendidikan seni dan budaya sejak usia dini dan menyediakan sarana dan prasarana kesenian baik untuk keperluan produksi maupun apresiasi, mengembangkan sistem registrasi dan pengelolaan warisan budaya yang efektif, membuka pusat-pusat kegiatan seni dan budaya (rumah budaya) di daerah pinggiran, meningkatkan promosi budaya antar daerah. “Kami juga akan mengembangkan indeks pembanguan manusia (IPM/HDI) untuk mengukur pencapaian pembangunan manusia di bidang kebudayaan,” ujar Mendikbud.

Dengan membuat arah kebijakan, maka target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan dapat ditentukan. Terdapat enam target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan, pertama yakni penguatan pelaku pendidikan yang berdaya. Penguatan pelaku pendidikan ini Kemendikbud akan meningkatkan kompetensi, kinerja dan apresiasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan, kemitraan dan penguatan peran orangtua, pelibatan masyarakat dalam aktivitas pendidikan. “Untuk mewujudkan Nawacita dalam revolusi karakter bangsa, kami akan meningkatkan pendidikan kewarganegaraan dan karakter bangsa,” kata Mendikbud.

Target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan kedua adalah meningkatkan akses pendidikan. Untuk peningkatan akses pendidikan, target Kemdikbud tahun 2017 adalah memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 17,9 juta siswa, membangun 210 unit sekolah baru, membangun 2.500 ruang kelas baru, merehabilitasi 41 ribu ruang kelas, merenovasi 294 sekolah, membangun 2.140 laboratorium atau ruang praktek, dan membangun 1.332 perpustakaan.

Selanjutnya untuk target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan ketiga adalah membantu peningkatan kualifikasi kepada 14 ribu guru, memberikan insentif guru Non-PNS kepada 116 ribu guru, memberikan tunjangan khusus kepada 24 ribu guru, menyediakan 796 ribu guru pembelajar, menyediakan 14 ribu bantuan peralatan pendidikan, melakukan sertifikasi kepada 100 ribu guru, memberikan bantuan keaksaraan kepada 96 ribu orang, sebanyak 3.500 guru akan mengajar di daerah terdepan/GGD, 7,6 juta siswa akan mengikuti Ujian Nasional, melakukan pendampingan kepada 74 ribu sekolah dalam pelaksanaan Kurikulum 2013, mengakreditasi 40 ribu sekolah dan lembaga.

Target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan keempat adalah peningkatan dan penguatan pelestarian dan diplomasi budaya. Pada target dan sasaran keempat ini Kemendikbud akan mengembangkan insentif khusus untuk memperkenalkan dan mengangkat budaya lokal, meningkatkan proses pertukaran budaya untuk kemajemukan sebagai kekuatan budaya.

“Kita juga akan melestarikan atau meregistrasi 13 ribu cagar budaya, membangun dan merevitalisasi 122 museum, merevitalisasi 75 desa adat, memberikan bantuan kepada 175 komunitas budaya dan sejarah, dan memberikan bantuan alat kesenian kepada 100 sekolah,” jelas Mendikbud.

Kemudian target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan kelima adalah peningkatan dan penguatan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa. Pada target dan sasaran ini Kemendikbud akan mempercepat pengembangan kosakata, pengembangan literasi sekolah, pengembangan laboratorium kebhinekaan, dan menyebarluaskan bahasa negara. “Sebanyak 220 pengajar BIPA akan dikirimkan ke luar negeri, dan akan menambahkan sebanyak 36.400 Lema,” jelas Mendikbud.

Terakhir, target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan keenam adalah penguatan tata kelola dan partisipasi publik. Target Kemendikbud pada tahun 2017 akan mempertahankan opini BPK yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Mendapatkan nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 80, dan mendapatkan nilai indeks kepuasan pemangku kepentingan 77.

“Beberapa kegiatan prioritas untuk mendukung penguatan tata kelola dan partisipasi publik akan melakukan penguatan terhadar pengawasan internal melalui Satuan Pengawas Internal, Meningkatkan kualitas pengelola keuangan, Penguatan e-Procurement, e-Office, simkeu, e-planning, simbaja, dan peningkatan layanan Unit Layanan Terpadu,” pungkas Mendikbud.

 
***
Jakarta, 02 September 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Pendaftaran KIP Diperpanjang Hingga 30 September 2016

Jakarta, Kemendikbud ---  Pendaftaran dan pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) diperpanjang hingga 30 September 2016. Sebelumnya, 31 Agustus 2016 menjadi batas waktu pendaftaran dan pendataan KIP di data pokok pendidikan (Dapodik). Perpanjangan waktu pendaftaran KIP di Dapodik tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016/2017.

Kemendikbud memperpanjang batas waktu pendaftaran KIP setelah melakukan evaluasi mengenai penyaluran KIP tahun ini. Dalam Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2016 tersebut dijelaskan, ada dua hasil evaluasi yang menjadi landasan perpanjangan waktu pendaftaran KIP. Pertama, hingga batas waktu 31 Agustus 2016 lalu, data KIP yang masuk dalam Dapodik baru mencapai 40 persen. Kedua, dari hasil pemantauan Kemendikbud, ditemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya.

Surat Edaran tertanggal 1 September 2016 itu ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota; kepala sekolah SD, SMP, SLB/PKLK, SMA dan SMK; dan operator Dapodikdasmen di seluruh Indonesia. Ada tiga hal yang disampaikan dalam Surat Edaran itu.

Pertama, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota diminta untuk memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada anak usia sekolah yang berhak menerima di wilayah tersebut, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

Kedua, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota hendaknya mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang menerima KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik agar dana PIP tahun 2016 dapat segera disalurkan. Pendaftaran KIP dalam aplikasi Dapodik dapat dilakukan sampai dengan akhir Desember 2016. Namun, untuk keperluan pencairan dana PIP Tahun 2016, pendaftaran KIP harus dapat diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2016.

Ketiga, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota memfasilitasi sekolah dengan pihak bank penyalur (BRI untuk SD, SMP, SMK; dan BNI untuk SMA), agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP tahun 2016 oleh Kemendikbud dapat segera mencairkannya di bank yang sudah ditetapkan.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagai anak dari keluarga tidak mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6-21 tahun dari keluarga pemegang KKS, sebagai identitas untuk mendapatkan PIP. Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp.225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp.375.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp.500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014.